Medikacare

Waspada Klaim Ditolak 7 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Diklaim Asuransi Kesehatan

Waspada Klaim Ditolak 7 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Diklaim Asuransi Kesehatan
Waspada Klaim Ditolak! 7 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Diklaim Asuransi Kesehatan Memiliki asuransi kesehatan menjadi langkah penting untuk melindungi keuangan keluarga dari biaya rumah sakit yang semakin mahal. Tapi penting untuk diingat, asuransi bukan berarti menanggung semua jenis biaya pengobatan. Padahal, asuransi bekerja berdasarkan kesepakatan yang tertulis dalam polis dan memiliki daftar pengecualian tertentu. Pengecualian ini dibuat agar premi tetap terjangkau dan perlindungan diberikan pada risiko medis yang benar-benar tidak disengaja. Dengan memahami batasan tersebut sejak awal, Bunda dapat menghindari risiko penolakan klaim dan lebih siap menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan medis di luar tanggungan asuransi. Berikut ini 7 penyakit dan kondisi medis yang umumnya tidak bisa diklaim dalam asuransi kesehatan: 1. Penyakit yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-existing Conditions) Ini adalah alasan nomor satu penolakan klaim di dunia asuransi. Jika Bunda sudah memiliki riwayat penyakit tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, atau kista, sebelum polis disetujui, maka penyakit tersebut tidak akan ditanggung. Asuransi memandang kondisi ini sebagai risiko yang sudah terjadi, bukan risiko masa depan. Meski demikian, beberapa perusahaan asuransi menawarkan skema "masa tunggu" selama 2 hingga 3 tahun, di mana setelah periode tersebut penyakit lama mungkin bisa ditanggung kembali, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. 2. Kelainan Bawaan dan Penyakit Kongenital Kondisi medis yang dibawa sejak dalam kandungan atau sejak lahir, seperti kebocoran jantung bawaan, kelainan genetik, atau bibir sumbing, biasanya masuk dalam daftar pengecualian permanen. Hal ini dikarenakan asuransi kesehatan standar dirancang untuk melindungi dari penyakit yang muncul secara mendadak atau infeksi yang terjadi setelah masa perlindungan dimulai. Untuk menangani kondisi kongenital, biasanya diperlukan asuransi khusus anak yang memiliki fitur perlindungan tambahan (rider). 3. Penyakit Akibat Tindakan yang Disengaja Asuransi kesehatan menjunjung tinggi prinsip "ketidaksengajaan". Oleh karena itu, cedera atau penyakit yang timbul akibat upaya bunuh diri, melukai diri sendiri dengan sengaja, atau partisipasi dalam kegiatan yang melanggar hukum tidak akan pernah mendapatkan persetujuan klaim. Hal ini juga mencakup penyakit yang timbul akibat kecanduan alkohol, narkotika, atau obat-obatan terlarang, karena kondisi tersebut dianggap sebagai hasil dari kelalaian atau kesengajaan yang bisa dihindari. 4. Perawatan Estetika dan Bedah Kosmetik Segala bentuk prosedur medis yang tujuannya adalah untuk mempercantik diri atau estetika tidak termasuk dalam cakupan asuransi. Contohnya adalah operasi plastik untuk mengubah bentuk hidung, sedot lemak, pengobatan jerawat, hingga prosedur penghilangan bekas luka. Pengecualian hanya berlaku jika operasi rekonstruksi dilakukan akibat kecelakaan hebat yang mengganggu fungsi organ tubuh, dan itu pun harus didasarkan pada rekomendasi medis yang sangat kuat. 5. Gangguan Mental dan Psikosomatik Meskipun kesadaran akan kesehatan mental meningkat pesat, sebagian besar asuransi kesehatan konvensional masih mengecualikan diagnosis gangguan jiwa, depresi, atau kecemasan dari polis standar mereka. Biaya rawat inap di rumah sakit jiwa atau sesi konsultasi dengan psikolog biasanya harus ditanggung sendiri secara pribadi. Jika Bunda membutuhkan perlindungan ini, Bunda harus mencari produk asuransi kesehatan premium yang secara spesifik mencantumkan manfaat kesehatan mental dalam klausulnya. 6. Penyakit Menular Seksual (PMS) Hampir seluruh perusahaan asuransi mengecualikan pengobatan untuk penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore, atau infeksi HIV/AIDS dalam kategori standar. Alasan medis dan statistik sering kali menempatkan penyakit-penyakit ini dalam daftar pengecualian karena dianggap berkaitan dengan perilaku risiko tinggi. Oleh karena itu, biaya pengobatan dan rawat inap yang timbul akibat kondisi ini harus dipersiapkan melalui dana pribadi. 7. Infertilitas dan Program Kehamilan Masalah kesuburan atau infertilitas, seperti program bayi tabung (IVF) atau pengobatan gangguan hormon agar cepat hamil, umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan umum. Bahkan, pemeriksaan kehamilan rutin dan biaya persalinan normal sering kali dianggap sebagai manfaat tambahan yang memerlukan premi ekstra. Kebanyakan asuransi kesehatan dasar hanya menanggung komplikasi kehamilan yang bersifat darurat dan mengancam nyawa, bukan program kehamilan yang direncanakan.

Artikel Lain

Ikan Gabus Bisa Mempercepat Penyembuhan Luka ? - Medikacare
Ikan Gabus Bisa Mempercepat Penyembuhan Luka ? - Medikacare
Ikan Gabus Si Pemakan Segala dan dapat bernafas di Udara - Medikacare
Ikan Gabus Si Pemakan Segala dan dapat bernafas di Udara - Medikacare
Cara mengatasi hemoroid - Medikacare
Cara mengatasi hemoroid - Medikacare
Cara mengatasi infeksi luka pasca operasi caesar - Medikacare
Cara mengatasi infeksi luka pasca operasi caesar - Medikacare
No comments yet. Be the first to comment!

Format: JPG, PNG, GIF. Maksimal 2MB